Pemprov Banten Pertahankan Status Informatif Pada Keterbukaan Informasi Publik
TANGERANG (realnewsberita.com) – Pemerintah Provinsi Banten pertahankan status informatif pada Keterbukaan Informasi Publik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Hotel Atria, Grand Serpong, Tangerang, Rabu (14/12/2022). Naik menjadi peringkat 7 dari peringkat 9 pada tahun lalu di antara 34 Pemerintah Provinsi se-Indonesia.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai menerima penghargaan mengucapkan rasa syukur atas peningkatan peringkat informatif, yang diberikan oleh KI Pusat. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh stakeholder di lingkungan Pemprov Banten yang harus terus ditingkatkan dan dipertahankan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan komitmen bahwasanya informasi publik itu penting disebarkan sebagai bentuk kontrol sosial dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten,” katanya.
Untuk itu, lanjut Al Muktabar, dirinya membuka ruang seluas-luasnya kepada media sebagai fasilitator antara Pemerintah dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kecuali, memang informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Informasi publik itu adalah hak masyarakat. Itu adalah amanah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan oleh siapapun, termasuk Pemprov Banten,” ujarnya.
Al Muktabar menjelaskan, adapun terkait masih adanya berbagai kekurangan, akan menjadi bahan evaluasi Pemprov untuk lebih baik lagi kedepannya, tidak hanya dari sisi kuantitatifnya saja, melainkan dari sisi kualitasnya juga.
“Namun apa yang sudah menjadi ketetapan yang diberikan oleh Komisi Informasi itu merupakan hasil dari capaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten berdasarkan kalkulasi penilaian dari indikator yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama seluruh jajaran, para Kepala Daerah. Adapun kategori Anugerah Keterbukaan Informasi Publik meliputi Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, Partai Politik (Parpol), Lembaga Negara dan Non Kementrian (LN-LPNK) dan Lembaga Non Struktur.
Pada tahun 2022 ini, Pemprov Banten meraih predikat informatif ketiga kalinya secara berturut-turut, sejak tahun 2020. Dimana pada tahun 2018 Pemprov Banten meraih predikat Cukup Informatif, pada tahun 2019 meraih predikat Menuju Informatif. Dan, pada tahun 2020, 2021 dan 2022 meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif.
Ditempat yang sama, ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan selamat kepada pemerintah Provinsi Banten, yang hatrick menjadi provinsi Informatif di tahun 2022.
“Komisi Informasi Provinsi Banten mengapresiasi kinerja PPID Provinsi Banten yang telah melaksanakan tugasnya, dalam melakukan kewajiban pemerintah Provinsi Banten untuk mengumumkan informasi berkala serta penyediaan informasi yang tersedia setiap saat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan toni, “penganugerahan KI Pusat kepada pemprov Banten sebagai Provinsi Informatif, perlu dibarengi dengan lahirnya layanan informasi publik yang berkualitas,” pungkasnya