DPRD Tangsel gelar Rapat Paripurna atas Penyampaian Walikota tentang Beberapa Raperda

Tangsel, Realnewsbanten.com – Dalam hal ini tentang penjelasan Walikota atas penyampaian rancangan peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang perubahan bentuk badan hukum tentan perseroan terbatas pembangunan investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan perseroan Daerah, Tangerang Selatan Kamis (23/2)
” Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid S.Ag.M.A.P
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki BUMD pada tahun 2013 melalui Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan no 2. Tahun 2013 tentang pembentukan BUMD
Divisi dan anak PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan :
Divisi Pengelolaan Air Minum
-Divisi Pengelolaan sampah dan transpoter limbah medis
-Divisi Pengelolaan informasi teknologi
-PT. Pasar Tangsel Mandiri
Ketentuan Undang – Undang Pasar No. 23 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, bahwa bentuk badan hukum BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah dan perubahan bentuk badan hukum harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sehubungan telah disusunnya naskah akademik dan Raperda oleh sebagian perekonomian selaku perangkat daerah pemrakarsa serta dalam rangka perjanjian kerjasama sistem penyediaan air minum Karian Serpong, sehingga penyampaian Raperda dimasukkan pada sidang I.
Hal tersebut mengatur mengenai:
– Perubahan bentuk dan badan hukum dan nama
– Maksud dan Tujuan Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
– kegiatan usaha
– Jangan Waktu Berdiri
– Modal dan Saham
– Organ dan Pegawai
– Perancangan dan Pelaporan
– Penggunaan Laba
– Kerja sama
– Tarif Air Minum
– Pembinaan
– Pengawasan
Selanjutnya DPRD Kota Tangerang Selatan Melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda ke.2 yaitu pembentukan panitia khusus 2 raperda. Pertama Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, kedua Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Agenda ini Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua I Iwan Rahayu SE, dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Dprd beserta sekretaris dan pejabat pada sekretariat DPRD. (Lif)