

Kabupaten Serang, (realnewsbanten.com) – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Bupati Serang, disetujui sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Serang.Persetujuan keempat Raperda ini dibacakan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan Bupati di DPRD Kabupaten Serang, Senin (8/2/2023).
“Seluruh Fraksi DPRD sepakat pada empat Raperda usulan Bupati dan akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD,” ucap anggota Fraksi PAN, Ikhwan Badrudin saat membacakan pandangan umum sembilan fraksi DPRD Kabupaten Serang.Diketahui, keempat Raperda yang dalam Paripurna pada Kamis 2 Februari 2023 tersebut diantara lain.
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2023 tentang pembentukan Kecamatan Bandung dan Gunung Sari.Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penetapan Desa dan Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi.
Meski demikian, ke sembilan fraksi tersebut meminta adanya penyesuaian dalam Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2023 tentang pembentukan Kecamatan Bandung dan Gunung Sari.“Sebab tidak sesuai dengan sejarah, filosofi letak dan ejaan bahasa nama kecamatan yang ada,” pungkasnya.Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, perbaikan tersebut berkaitan dengan aturan dari Pemerintah Pusat.
“Filosofi dan sejarahnya itu harus mengacu pada pemerintah pusat, bukan berarti harus dihapus,” ujarnya.(advetorial)