DISNAKER TANGSEL GELAR FGD Tentang PP 35 Tahun 2021
TANGERANG SELATAN, (Realnewsbanten.com ) – Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan menggelar Forum Group Discussion ( FGD) mengenai peraturan Pemrintah No5 Tahun 2021 di Bukit Pelayangan Resto ( BUPE) BSD Pada selasa,(21/3/23).
Ucok A.H Siagian,SE.M.Si Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan mengatakan bahwa PP 35 ini memuat aturan yang penting terkait perjanjiankerja waktu tertentu, alih daya waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, materi – materi inisering menjadi sumber perselisihan yang membutuhkan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja, ujarnya,
Ucok menambahkan salah satu pesan yang disampaikan dalm FGD ini adalah kewajiban perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan (PP) yang mengakomodir materi yang disampaikan dalam PP 35 ini, perusahaan di Kota Tangerang Selatan diharapkan segera mengajukan pengesahan PP – nya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya harap FGD ini menjadi pijakan dan acuan dalam membangun Kota Tangsel yang kompeten dan Kolaboratif, sehingga dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi dunia usaha dan industri di wilayah tersebut. Mari Kita sama – sama menjadikan Tangsel sebagai Kota yyang lebih maju dan berkembang, FGD ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari perusahaan – perusahaan di Kota Tangerang Selatan, ujarnya. ( Lif)