DPRD TANGSEL GELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PERSETUJUAN BERSAMA TERHADAP PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
TANGERANG, (Realnewsbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan gelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada hari ini senin (27/3).
Iwan Rahayu, SE Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan sekaligus memimpin Rapat Paripurna ini mengatakan sehubungan dengn persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangerang Selatan terhadap Raperda Pajak Daerah dan retribusi daerah, ujarnya.
Drajat Sumarsono, SE selaku Ketua Pansus menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus bersama dengan perangkat daerah terkait dan stakeholder lainnya diperoleh hasil sebagai berikut, pertama Rancangan Perda Pajak Daerah dan RetribusiDaerah telah memenuhi unsur filosofi sosiologis dan yuridis, yaitu a). Unsur filosofis, bahwa pajak dan retribusi sebagai salah satu pendapatan daerah dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kota Tangerang Selatan; b). Unsur sosilogis , bahwa pengaturan pajak dan retribusi daerah untuk menciptakan kemandirian fiskal agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target – target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah di capai; c).Unsur yuridis, Bahwa Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang – Undang nomor 1 Tahun 2022tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kedua Panitia khusus mengharapkan agar saat rancangan perda tentang pajak daerah dan retribbusi daerah ini ditetapkan menjadi Perda, Pemerintah Kota Sudah mempersiapkan Peraturan Walikota sebagai aturan pelaksanaan dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketiga sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten bahwa secara umum materi rangcangan perda ini secara legal drafting sudah dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan Kota Tangerang Selatan, ujarnya.
Drs. H. Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan menindaklanjuti apa yang sudah dipaparkan oleh ketua Pansus , mengatakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting guna membiayai penyeoenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,”ujarnya.
Benyamin menambahkan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, merupakan amanat ketentuan pasal 94 undang – undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, imbuhnya, ( Lif)