DPRD Tangsel Terima Kunjungan Kerja MKD
Tangsel, Realnewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tangerang Selatan menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPD RI) Republik Indonesia yang bertempat diruang aspirasi DPRD Kota Tangsel Pada selasa (4/4).
Drs. H. Adang Daradjatun ketua MKD Mengatakan hak imunitas memiliki landasan konstitusional sebagaimana termaktub dalam pasal 20A ayat (3) undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Ketetntuan itu secara khusus menegaskan tentang pelaksanaan tugas , fungsi , kewenangan Anggota DPR dan DPRD yang tidak dapat dituntuk didepan pengadilan karena pelaksanaan ketiga hal tersebut, kemutlakan imunitas melekat pada jabatan keanggotaan DPR RI dan DPRD selama menjabat Anggota DPRD RI dan DPRD tidak boleh diperlakukan sewenang – wenang sebab jabatan tersebut membuat memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan, institusi kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI serta Mahkamah Agung RI harus mampu memetakan persoalan hukum yang melibatkan anggota DPR RI dan DPRD. Makaketiga institusi tersebut harus melibatkan kelembagaan mahkamah kehrmatan Dewan DPRD RI dan / atau Badan kehormatan DPRD dalam mengawal penyelidikan, penyidikan serta proses tindak lanjutnya, ujarnya.
Adang memaparkan secara khusus institusi kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung serta Mahkakamah Agung RI selayaknya menyerahkan berbagai dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI atau DPRD, Jika terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kedewanan, kepada mahkamah kehormatan Dewan DPR RI atau Badan Kehormatan DPRD. Diharapakn DPR RI dan DPRD serta Kepolisian Negara RI dan DPRD serta Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI untuk bekerjasama secara arif dan bijaksana menjaga imunitas wakil rakyat secara profesional dan proporsional dengan tujuan agar terciptanya harmonisasi kelembagaan wakil rakyat dengan berbagai lembaga tadi sebagai penguatan kehidupan demokrasi , ujarnya.
Adang menambahkan MKD RI juga menjelaskan tentang tujuan dari TNKB khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI dengan adanya TNKB Khusus diaharapkan pimpinan dan Anggota DPR RI akan meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas konstitusional, TNKB khusus bagi pimpinan dan Anggota DPRRI juga mendukung program elektronik Traffic Law Enforcement ( E- TLE).
Turut hadir dalam rombongan kunjungan kerja kali ini wakil Ketua MKD H. Razarudin Dekgam, wakil pimpinan Andi Rio Idris P wakil Pimpinan MKD , Dr. Habiburrohman, Anggota MKD Rh. Imron Amin, SH,M.H, Moh, Rano Alfath, S.H,M.H, K.H Maman Imanul Haq, Bambang Purwanto,S.St,MH. (Lif)