DPRD TANGSEL GELAR PARIPURNA TERKAIT PERSETUJUAN RAPERDA PERUBAHAN DENGAN WALIKOTA
SETU, (Realnewsbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan siang tadi. Selasa, (27/6).
Dra. Made Laksmi Pusparini selaku Pimpinan Pansus DPRD Kota Tangsel dalam pidatonya mengatakan dengan telah dilaksanakannya berbagai agenda kegiatan Panitia Khusus maka rancangan peraturan daerah tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang perikanan telah memenuhi ketentuan Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah. dan ketentuan pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib dan pertimbangan panitia khusus menyatakan bahwa rancangan Perda Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang perikanan telah memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan persetujuan bersama, katanya.
Drs. Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan dihadapan seluruh peserta Rapat Paripurna, menyampaikan jawabannya, “dengan disusunnya Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum berusaha serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pengelolaan Perikanan dalam rangka kesejahteraan masyarakat kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Rapat Paripurna hari ini di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Iwan Rahayu, SE, serta didampingi oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag., M.AP dan Wakil Ketua II DPRD Li Claudia Chandra. (Lif)