
LEBAK, (realnewsbanten.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, dan jawaban Bupati Lebak atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (13/7/2023).
Setelah kedelapan fraksi menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Bupati atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya Bupati menyampikan jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Bupati Iti secara kumulatif menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak terus berikhtiar memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ia pun menyampaikan, dalam Raperda tersebut pemerintah daerah mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dengan mengatur insentif fiskal pajak dan retribusi serta pengenaan wajib pajak.
Lebih lanjut Bupati berharap masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung PBB-P2 dengan kemudahan layanan yang disediakan pemerintah melalui pemanfaatan layanan elektronik.
“Dalam pengelolaan pajak daerah saat ini pemerintah daerah memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi E-BPHTB, CEPLO, dan SIMPAL. Melalui berbagai layanan yang ditawarkan semoga semakin mempermudah pengelolaan pajak,” ucap Bupati.
Selanjutnya dari hasil Rapat Paripurna ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut pada pembahasan rapat kerja panitia khusus dewan bersama tim asistensi eksekutif dan perangkat daerah terkait agar segera menghasilkan peraturan daerah yang sah (Lif)