Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 ditandatangani Bupati Lebak
LEBAK, Realnewsbanten.com – Dalam hal ini Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA & PPAS APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak pada Senin (31/7/2023), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Lebak.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD, hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut itu mengatakan meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 belum terbit penyusunan KUA dan PPAS kali ini telah mengacu sepenuhnya pada Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Berdasarkan peraturan Bupati nomor 52 tahun 20023 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 telah dirumuskan tema Pembangunan Daerah tahun 2024 adalah pemantapan daya saing daerah dan peningkatan pelayanan publik menuju kemandirian ekonomi dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana berikut; meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, meningkatkan kualitas infrastruktur dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan tata kelola Pemerintah Daerah yang berkualitas.
” tema dan Prioritas pembangunan juga disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan nasional dan provinsi Banten serta dengan memperhatikan dinamika daerah dan hasil musrenbang” Tutur Iti.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Lebak Agil Zulfikar menginformasikan pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Lebak berdasarkan surat dari Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak perihal permohonan penggundulan diri sebagai Bupati dan Wabup masa jabatan 2019-2024. (Res)