Persatuan Petani Parungkujang Pertayanyakan HGU Di PT.Cicaringin
LEBAK, Realnewsbanten.com – Persatuan Petani Parungkujang Kabupaten Lebak pertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya di PT. Cicaringin beralamat di Kecamatan Gunungkencana.
Pada acara silaturahmi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, ketua Paguyuban Petani Parungkujang H.Wawan mempertanyakan kepada perusahaan yakni PT.Cicaringin selaku pemegang HGU yang sejak 2008 sudah habis masa berlakunya.
Kami pertanyakan kewajibannya perusahaan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku, hal itu diungkapkan H.Wawan dihadapan kepala dinas pertanian dan perkebunan, muspika Kecamatan Gunungkencana serta pihak terkait lainnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) no 86 tahun 2018 pasal 7 hurup b dan c, kata H. Wawan, perusahaan yang sudah habis HGU nya harus menyerahkan lahan garapan sedikitnya 20 persen bahkan bisa lebih, sehingga kami bersama masyarakat saat ini memperjuangkannya.
“Adanya aturan tersebut kami sudah adukan kepada yang punya kebijakan sehingga kami harus mengadu kepada siapa lagi, sebelumnya kami sudah mengadukan kepada dewan, kepada bupati bahkan mengadakan rapat pun di sekretariat paguyuban petani Parungkujang yang dihadiri para pemangku kepentingan sudah dilakukan juga,”katanya Kamis (2/11/2023) di pendopo Kecamatan Gunungkencana.
Menurut H.Wawan, kenapa sampai saat ini pemerintah diam saja, padahal PT.Cicaringin sudah habis HGU nya sejak dari 2008 dan tidak jalankan aturan, sehingga kami bersama masyarakat saat ini mempertanyakan agar aturan garapan yang 20 persen dari jumlah luas HGU yang ada segera dikeluarkan untuk dikelola masyarakat.
Ditempat yang sama Indra selaku perwakilan dari PT.Cicaringin saat dikonfirmasi mengatakan, saya susah ngomong sekarang karena saya mesti ngobrol dulu mengingat saya juga bukan pemiliknya.
“Jadi kami harus lapor dulu ke atas dan tidak bisa langsung menyikapi,” katanya.
Lanjut Indra, kita sesuai aturan saja, kan ada prosedur yang harus dilewati oleh pa h.wawan juga, mungkin mereka harus mendesak Pemda atau apa yah silahkan saja.
“Memintanya jangan kepada kami karena tidak ada hak kami juga untuk mengeluarkan,”pungkas Indra usai acara.(Hd)