Dinkop UKM Tangsel Gelar Sosialisasi Perkoperasian
TANGERANG SELATAN, Realnewsbanten.Com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Tangerang Selatan Gelar Sosialisasi Perkoperasian Pada Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Diselenggarakan Di Aula Kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat (06/11/2023).
Ade Agus Setiawan Kepala Bidang Perizinan Dan Kelembagaan Dinas Koperasi Dan Ukm Kota Tangerang Selatan , Mengatakan Tujuan Dilakuka Kegiatan Ini Untuk Memahami Pada Seluruh Anggota Agar Dapat Mengidentifikasi Syarat Dan Ketentuan Para Anggota Yang Tergabung, Memberi Orientasi Kepada Masyarakat Untuk Menjadi Anggota, Mengevaluasi Pelaksanaan Dari Koperasi Tersebut, Ujarnya.
Muktiar Se.I.,Mm.,Mchc Kepala Lapenkopda Kota Tangerang Selatan Menjelaskan Koperasi Dalam Uud No25 Tahun 1992 Badan Usaha Yg Beranggota Kan Orang Orang Atau Bh Koperasi Dengan Melandaskan Kegiatannya Berdasarkan Prinsip Koperasi Sekaligus Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yg Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan, Ketentuan Dan Aturan Dalam Organisasi Koperasi Dengan Landasan Hukum, Hukum Private, Aturan Sektor Industri, Ujarnya.
Muktiar Menambahkan Lakukan Pendidikan Perkoperasian Kepada Anggota Dalam Internal Koperasi Kepada Anggota, Sebagai Bentuk Sosialisasi Peranan Anggota Terhadap Koperasinya, Bentuk Pelatihan Yang Mengarah Kepada Upgrade Menejemen Pengelolaan Kopersi Yang Mengarah Kepda Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesian( SKKNI), Lakukan Kolaborasi Semua Stakeholder Untuk Mewujudkan Koperasi Yang Maju Dan Bersaing Lebih Baik. (ADV)