DPRD Tangerang Sosialisasikan Perda tentang Narkoba
TANGERANG, Realnewsbanten.com – DPRD Kota Tangerang menerima kunjungan Duta Anti Narkoba Kota Tangerang, di ruang rapat paripurna, Rabu (8/11/2023). Kunjungan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto didampingi Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Warta Supriyatna.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, ini merupakan kegiatan positif dari duta anti narkoba bersama BNN yang ingin menggali Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan peraturan narkotika.
“Ini memang Perda inisiatif dari DPRD yang didukung oleh BNN, karena banyak hal yang perlu diatur oleh pemerintah daerah dalam hal pencegahan, penanggulangan dan evaluasi pemerintah daerah untuk bisa meminimalisir penyebaran penggunaan dan rehabilitasi terhadap korban dari narkoba,” ujar Turidi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, inti dari kegiatan mereka adalah ingin mengetahui bagaimana produk hukum ini dibuat di DPRD dan bagaimana mekanisme untuk mengambil keputusannya.
“Perda inisiatif ini memang untuk memaksimalkan para penegak hukum BNN untuk bisa melakukan pencegahan, evaluasi sekaligus untuk memaksimalkan rehabilitasi terhadap korban narkoba. Lebih cenderung Perda ini adalah pencegahan,” jelasnya.
Sementara, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Warta yang turut menjelaskan tentang Perda No.1 Tahun 2023 di hadapan para duta anti narkoba yang akan mengikuti lomba duta anti narkoba.
“Jadi mereka itu mengikuti seleksi ada 50 orang. Nah dari 50 orang itu nanti diseleksi hingga mengerucut ke juara pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Jadi kedatangan mereka ini dalam rangka kunjungan ke instansi,” ujar Warta.
Menurut politisi dari Dapil 4 Kota Tangerang itu menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang ini sudah akut. Sehingga, keberadaan para duta anti narkoba ini diharapkan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama kalangan muda tentang bahaya narkoba. (ADV)