Pemkab Tangerang Susun RPJPD 2025-2045
TANGERANG, Realnewsbanten.com — Perencanaan merupakan proses untuk menentukan apa yang hendak dicapai pada masa yang akan datang melalui tahapan-tahapan yang dibutuhkan dalam pencapaianya dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki. Proses perencanaan dilakukan dengan menguji berbagai macam upaya dalam mencapai apa yang diinginkan serta mengkaji berbagai ketidakpastian, mengukur kapasitas yang ada kemudian memilih arah terbaik serta langkah langkah untuk mencapainya. Sebagai awal dari pelaksanaan pembangunan daerah maka berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepada setiap Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pengembangan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD merupakan suatu perencanaan pembangunan dalam jangka panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaranya secara komprehensif untuk mencapai visi dan misi.
RPJPD ini dirancang untuk jangka panjang dan bersifat fleksibel untuk selalu dapat ditinjau (review) kembali dan diperbaharui (update) dan selanjutnya dijadikan arah serta dijabarkan kedalam Rencana Strategi (Renstra) yang dilaksanakan setiap 5 tahun. Agar arah dan tujuan RPJP dan Renstra dapat tercapai dengan baik, setiap tahunnya disusun anggaran operasional yang disebut Rencana Kerja (Renja). Seluruh perangkat kerja yang disusun tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi penentu kebijakan dalam menyusun program kerja dan rencana operasional kegiatan dalam usaha pembangunan. Penyusunan RPJPD, disusun dengan dalam beberapa tahapan yait ; (1) persiapan penyusunan, (2) penyusunan rancangan awal, (3) penyusunan rancangan, (4) pelaksanaan musrenbang, (5) perumusan rancangan akhir; dan (6) penetapan.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Tangerang sudah masuk ke tahapan keempat yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD. Musrenbang RPJPD Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2025-2045 yang digelar di Hotel Atria Gading Serpong, Kelapa Dua. Senin, (29/4/24). Musrenbang RPJPD tersebut juga manjadi wadah aspirasi seluruh elemen masyarakat. Musrenbang RPJPD Kabupaten Tangerang ini tidak hanya dijadikan sebagai momentum semata melainkan lebih daripada itu. Kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk menjadi aspirasi dan masukan untuk melakukan perencanaan pembangunan sesuai dengan posisi pembangunan nasional.
Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony mengatakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sejalan dan seirama dengan program pemerintah pusat dan provinsi agar pembangunan dapat benar-benar sinergis dan berkesinambungan serta dapat dirasakan oleh masyarakat
Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang periode 2005- 2025 akan berakhir masa berlakunya. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1, setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Berdasarkan amanat perundangan di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan dalam bidang perencanaan merasa perlu untuk segera menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045. Perencanaan pembangunan daerah dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan.
Ia menegaskan kepada para seluruh pemangku kepentingan (stakeholder se-kabupaten Tangerang untuk menyatukan presepsi dan langkah serta semangat dalam rangka membangun Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.
Tangerang semakin gemilang itu bukan hanya slogan semata tetapi harus benar-benar bisa dilaksanakan dan diterapkan di dalam Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat itu yang perlu kita tingkatkan.
Sekretaris Daerah Moch Maesyal Rasyid dalam laporan mengatakan arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang nantinya benar-benar menyerap aspirasi dan masukan seluruh elemen masyarakat sehingga program pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dapat dirasakan manfaatnya.
Dalam penyusunannya, RPJPD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Banten 2025-2045, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik pada level Nasional, Provinsi Banten, maupun Kabupaten Tangerang.
Visi dan misi perencanaan pembangunan Kabupaten Tangerang dalam periode 20 tahun diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan. Sasaran pokok periode 20 tahun dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau 5 (lima) tahunan. Dalam proses perumusan sasaran pokok dan arah kebijakan juga merujuk pada Rancangan Akhir RPJP Nasional 2025-2045 serta hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Tangerang tahun 2005-2025.
Berdasarkan analisis capaian indikator makro, Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mencapai target IPM pada angka 84,60; PDRB per Kapita sebesar 453 juta rupiah; LPE sebesar 6,50%; TPT sebesar 3,30%; Presentase Penduduk Miskin sebesar 2,40%; Indeks Gini sebesar 0,21; IKLH sebesar 76,12; dan Rasio kontribusi PDRB pada masing‐masing sektor pertanian sebesar 6,50%; sektor pariwisata sebesar 5%; sektor industri pengolahan sebesar 30%; serta sektor maritim sebesar 18% pada tahun 2045. Tidak hanya bertumpu pada capaian indikator makro, berdasarkan rumusan visi dan misi yang telah disusun sebelumnya, pembangunan Kabupaten Tangerang secara lebih rinci diarahkan melalui perwujudan capaian sasaran pokok sebagai berikut :
1. Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas
2. Mewujudkan Derajat Kesehatan yang Tinggi
3. Mewujudkan Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan serta Anak yang Optimal
4. Mewujudkan Perlindungan Sosial yang Optimal
5. Mewujudkan Perekonomian yang Maju melalui Pengembangan dan Diversifikasi Sektor Ekonomi.
6. Mewujudkan Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Kesejahteraan dan pemerataan ekonomi
7. Mewujudkan Penataan Infrastruktur yang Terpadu
8. Mewujudkan Pembangunan Permukiman yang Optimal
9. Mewujudkan Sistem Transportasi yang Terintegrasi Transportasi yang terintegrasi
10. Mengoptimalkan Pemenuhan Konsumsi
11. Meningkatkan Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim
12. Mewujudkan Manajemen Pengelolaan Lingkungan yang Sirkular
13. Mewujudkan Tata Laksana Pemerintahan yang Efektif dan Efisien
14. Mewujudkan Aparatur Pemerintahan yang Berkualitas
15. Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel dan Efisien
16. Mewujudkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Optimal
17. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima
Arah kebijakan pembangunan daerah direncanakan ke dalam 4 periode dalam rentang waktu 5 tahun pada masing-masing periode. Arah kebijakan setiap periode dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Arah Kebijakan Pembangunan 5 Tahun Pertama
Berdasarkan pada pelaksanaan dan capaian kinerja pembangunan tahap sebelumnya, maka arah kebijakan pembangunan pada 5 tahun pertama (periode 1. di Kabupaten Tangerang difokuskan pada penguatan modal dasar pembangunan. Penguatan modal dasar pembangunan diwujudkan melalui pembangunan dan pemerataan sarana prasarana bagi setiap bidang seperti pendidikan, kesehatan, permukiman, transportasi, dan ekonomi; perbaikan dan peningkatan kualitas seluruh fasilitas yang sudah ada saat ini; pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia daerah; rehabilitasi ruang-ruang terbuka publik; pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggungjawab, konservasi lingkungan, dan risiko bencana; serta penguatan fungsi dan peran kelembagaan dan koordinasi pemerintahan.
2. Arah Kebijakan Pembangunan 5 Tahun Kedua
Berdasarkan pada pelaksanaan dan capaian kinerja pembangunan tahap sebelumnya, maka arah kebijakan pembangunan pada 5 tahun kedua (periode 2) di Kabupaten Tangerang difokuskan pada akselerasi pembangunan daerah. Akselerasi pembangunan daerah diwujudkan melalui pemerataan akses pendidikan dan kesehatan masyarakat; peningkatan kapabilitas dalam penyediaan jaminan sosial, pendampingan anak dan perempuan, dan pemberdayaan komunitas; pengembangan kawasan industri ramah lingkungan berbasis inovasi; peningkatan produktivitas dan nilai tambah bagi produk-produk hasil pertanian dan komoditas UMKM; peningkatan jangkauan infrastruktur pendukung pusat-pusat pertumbuhan; peningkatan efisiensi lahan untuk peruntukan lahan dan tata ruang; dan penguatan implementasi layanan kebijakan publik.
3. Arah Kebijakan Pembangunan 5 Tahun Ketiga
Berdasarkan pada pelaksanaan dan capaian kinerja pembangunan tahap sebelumnya, maka arah kebijakan pembangunan pada 5 tahun ketiga (periode 3) di Kabupaten Tangerang difokuskan pada ekspansi dan transformasi digital. Ekspansi dan transformasi digital diwujudkan melalui pemanfaatan dan pengembangan teknologi bagi seluruh sektor pembangunan; peningkatan kerjasama mitra nasional dan internasional; peningkatan kolaborasi dan koordinasi; perluasan ekosistem digital dan inovasi teknologi dalam mendorong ekonomi; pengoptimalan pemenuhan kebutuhan ruang layak huni; pengintegrasian seluruh kawasan melalui pengembangan transportasi; pengembangan efisiensi energi melalui pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan; pengoptimalan kapasitas daerah dalam menghadapi isu iklim dan bencana; dan pengembangan sistem manajemen kebijakan dan pelayanan publik. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 5-17 Rancangan Awal
4. Arah Kebijakan Pembangunan 5 Tahun Keempat
Berdasarkan pada pelaksanaan dan capaian kinerja pembangunan tahap sebelumnya, maka arah kebijakan pembangunan pada 5 tahun keempat (periode 4) di Kabupaten Tangerang difokuskan pada pemantapan capaian pembangunan. Pemantapan capaian pembangunan diwujudkan melalui pemantapan kondisi sarana dan prasarana pembangunan; pengoptimalan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; perlindungan sosial yang adaptif; pertumbuhan ekonomi yang stabil, produktivitas yang kuat, dan nilai daya saing tinggi; pengendalian ruang terbuka hijau publik yang berkelanjutan; pengendalian pertumbuhan kawasan permukiman; pemantapan ketahanan energi, air, dan pangan; pemberdayaan pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan kualitas lingkungan; dan pemantapan tata laksana pemerintahan daerah. (Advetorial)