KIA, KK dan akta lahir Dilampirkan Syarat PPDB Online
Tangsel, (Realnewsbanten.com) – Dalam hal ini, upaya meningkatkan pelayanan administrasi penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengambil langkah inovatif dengan mengganti nama program KIA TANGSELKU BEDA menjadi SAYANGI ANAK BERIKAN KIA. Perubahan ini diiringi dengan penambahan lokasi layanan dari 8 menjadi 15 +1, mulai tanggal 13 Mei 2024.
Berikut adalah lokasi layanan baru berdasarkan kecamatan:
1. Kecamatan Pondok Aren:
– MAL Bintaro Plaza
– Kelurahan Pondok Betung
2. Kecamatan Pamulang:
– Pamulang Square
– Kelurahan Bambu Apus
3. Kecamatan Ciputat Timur:
– Kampus UMJ
– Kelurahan Cirendeu
4. Kecamatan Ciputat:
– PUSPEM TANGSEL
– Kelurahan Sawah
5. Kecamatan Setu:
– Kampus UNPAM di VIKTOR
– Kecamatan Setu
6. Kecamatan Serpong:
– MAL TERASKOTA BSD
– MAL PELAYANAN PUBLIK/MPP
– Kecamatan Serpong
7. Kecamatan Serpong Utara:
– MAL LIVING WORLD ALSUT
– Kecamatan Serpong Utara
8. Loket drive-thru SIANDUK OJOL di Kantor Dukcapil eks kantor Camat Setu.
Dengan perubahan ini, pemerintah mengamanatkan bahwa KIA (Kartu Identitas Anak) wajib diperlihatkan saat anak berurusan dengan lembaga publik lainnya seperti pendaftaran sekolah, BPJS, pembukaan rekening bank, atau kunjungan berobat. Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan publik yang efisien dan inklusif.
Kepala Dinas Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menegaskan bahwa dengan penambahan lokasi pelayanan, proses pembuatan KIA menjadi lebih mudah dan cepat bagi warga Tangsel. Tidak ada lagi alasan sulit, antre, atau jauh untuk mengurus KIA, karena sudah semakin dekat dan mudah dijangkau. Layanan ini juga dapat diakses melalui layanan ojek online (Ojol) untuk mempermudah warga yang sibuk. Semua jenis layanan adminduk juga tersedia secara gratis, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.(Advertorial)