DPRD Tangsel Gelar ParipurnaTerkait Pandangan Umum Fraksi – Fraksi
SETU, Realnewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan 3 (tiga) agenda diantaranya; 1). Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS; 2). Penjelasan Pengusul terhadap Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat; dan 3). Paripurna Internal dalam rangka Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel. Senin, (12/8).
Pada agenda pertama dan kedua, Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.A.P. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS telah ditanggapi oleh 7 (tujuh) Fraksi DPRD. Setelah Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, dapat disimpulkan bahwa masing-masing fraksi mempunyai pandangan yang berbeda-beda sesuai hasil kajiannya dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut akan di serahkan kepada pengusul sebagai bahan dalam memberikan jawaban dalam rapat Paripurna berikutnya.
Selanjutnya pada Agenda Penjelasan Pengusul Raperda Penyelenggaran dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Juru bicara dalam hal ini disampaikan Dermawan Lase. dalam sambutannya beliau mengatakan, “Kota Tangerang Selatan sebagai kota perdagangan dan jasa merupakan kota yang memiliki penduduk yang padat dengan wilayah yang tidak terlalu luas. Kondisi ini sudah pasti membutuhkan area jual beli yang kiranya dapat mengakomodir seluruh lapisan masyarakat Tangerang Selatan”. kata Dermawan Lase diruang Paripurna di Gedung DPRD Tangsel.
Selanjutnya rapat memasuki bahasan Penetapan Rencana Kerja ( Renja ) DPRD Tahun 2025. Sekretaris DPRD Wahyudi Leksono AP, M.Ak dalam Penjelasannya mengatakan, “Berdasarkan Hasil pembahasan Renja DPRD Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan renja Tahun 2025. 1. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD. 2. Pembahasan Kebijakan Anggaran 3. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 4. Peningkatan Kapasitas DPRD 5. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat 6. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD 7. Pembahasan Kerja Sama Daerah 8. Fasilitas tugas DPRD. Sekian, Tutupnya. (Lif)