DPRD Tangsel Gelar Paripurna Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024
Tangerang, Realnewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan 4 (empat) agenda diantaranya; 1). Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan Masa Sidang III Tahun 2023/2024; 2). Jawaban Walikota Tangerang Selatan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penjelasan Raperda Tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS; 3). Pandangan Fraksi Terhadap Penjelasan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat; 4). Pembentukan Susunan Pimpinan Dan Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS. Rabu, (14/8).
Pada agenda Paripurna hari ini, di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu S.E dan Wakil Ketua III Mustopa M.A serta di dampingi Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.Ap dan Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie dalam Pembahasan Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kepada DPRD Kota Tangsel. Jawaban Wali Kota Tangerang Selatan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penjelasan Raperda Tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS.
Pada Sambutan Wali Kota Tangsel mengatakan, “Pada Tanggal 8 Agustus 2024 telah disepakati bersama perubahan KUA/PPAS oleh pemerintah kota Tangsel, selanjutnya penyusunan Nota Tangerang Selatan dilakukan penyusunan Nota Keuangan dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kota Tangerang Selatan.”
Pada rapat selanjutnya bahasan Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PITS, pada jawabannya beliau mengatakan, “Kami Sependapat bahwa Tujuan BUMD adalah Memberikan Manfaat Bagi Perkembangan Daerah dan Penyelenggaran kemanfaatan Umum Berupa Penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi.
Adapun Rapat Paripurna pada agenda berikutnya dilakukan secara Internal pembahasan Raperda Inisiatif DPRD.(Lif)