Bidang Pengawasan BPSK Dapat Bimbingan Teknis Tingkat Dasar di Bandung
SERANG, Realnewsbanten.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tingkat Dasar Bidang Pengawasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), berlangsung di Kota Bandung pada tanggal 21–25 Oktober 2024.
Kegiatan terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Bimtek tersebut diikuti 30 peserta yang merupakan anggota BPSK Wilayah Kerja Provinsi (WKP) I dan WKP II Provinsi Banten.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H Babar Suharso ST.., M, Si, usai membuka kegiatan mengatakan, Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada anggota BPSK Provinsi Banten. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar anggota dalam menyelesaikan sengketa konsumen, serta memperkuat pemahaman dalam pelaksanaan sidang di BPSK.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan anggota BPSK semakin kompeten dalam menjalankan tugasnya, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait penyelesaian sengketa konsumen di wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Tugas BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), H Babar Suharso melanjutkan, adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK dibentuk sebagai forum di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang biasanya tidak seimbang secara sosial finansial dengan pelaku usaha.
“BPSK bertugas dalam Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan, dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen,” jelasnya
Statment penutup dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H Babar Suharso ST.., M, Si., menyampaikan jenis putusan oleh BPSK, yakni sebagai sebuah lembaga penyelesaian sengketa konsumen, BPSK dapat mengeluarkan putusan yang dibedakan atas tiga jenis putusan, yakni putusan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase.(Rat)