PERINGATAN HARLAH LPKSM PERARI: MOMENTUM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BANTEN
BANTEN, Realnewsbanten.com – Hari Lahir Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Perjuangan Anak Negeri (LPKSM PERARI) Provinsi Banten diperingati secara khidmat dalam sebuah acara di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Perayaan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan perlindungan konsumen, sesuai dengan amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Balaraja, Kabupaten Tangerang – Jumat, 22 November 2024
Keberadaan LPKSM PERARI didukung oleh dasar hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar LPKSM.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:
•Penjabat Bupati Tangerang
•Kapolres Kabupaten Tangerang
•Dandim Tangerang
•Kasubdit Pemberdayaan
•Konsumen, Direktorat •Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
•Perwakilan Kementerian Perdagangan RI
LPKSM PERARI adalah salah satu lembaga binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten yang telah resmi terdaftar melalui penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) oleh Kepala Disperindag Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST, M.Si.
Momentum ini menjadi refleksi penting untuk memperkuat peran LPKSM PERARI dalam melindungi hak-hak konsumen di Provinsi Banten. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan terciptanya perdagangan yang tertib, berkeadilan, dan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen.
Acara ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab.(Rat)