
TANGERANG, Realnewsbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau pendatang baru untuk melaporkan diri pascalibur Lebaran 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan apabila ada pendatang ingin menetap di Kota Tangerang dan ingin berpindah data kependudukannya, untuk menjadi warga kota Tangerang harus melaporkan melalui RT/RW di domisili masing-masing.
Melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
“Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan,” ungkapnya,
melanjutkan, untuk melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan mencatat diri di wilayah masing-masing. Tempat tinggal
Rizal mengimbau, para pendatang dapat segera melakukan pelaporan agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.
Kami harap, dengan hadirnya pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus di Kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang. Kami imbau, agar para pendatang dapat segera melaporkan diri,” tutupnya.(Adv)