
BANTEN, Realnewsbanten.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Banten H Fahmi Hakim mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.
H Fahmi Hakim mengatakan pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.
“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut. Memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.
“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” tuturnya.
H Fahmi Hakim juga mendukung Gubernur Andra Soni yang akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sejumlah hadiah disiapkan yang akan diberikan pada Hari Jadi ke-25 Provinsi Banten nanti.
“DPRD Provinsi Banten mendukung pemberian reward berupa Umroh ketanah suci kepada masyarakat yang taat bayar pajak, apa pun itu bentuknya pasti akan kita dukung,” pungkasnya. (Adv)