
BANTEN, Realnewsbanten.com – Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR) Provinsi Banten dengan tegas menolak dan mengecam tindakan pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen yang terjadi terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tindakan intoleran ini merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945.
Adi Saputra Simanullang, selaku Badan Pengurus Harian GEMPAR Banten dan juga Wakil Ketua Komisi Remaja & Pemuda PGI Wilayah Banten, menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai kebhinekaan, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan keyakinan mereka.
“Kami dari GEMPAR Banten menyatakan penolakan keras atas segala bentuk intoleransi yang mengganggu keharmonisan umat beragama di Indonesia. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan harus menjamin setiap warga negara untuk bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” tegas Adi Saputra Simanullang.
GEMPAR Banten mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat penegak hukum untuk:
1. Menindak tegas oknum atau kelompok yang terlibat dalam pembubaran kegiatan retreat tersebut.
2. Menjamin dan melindungi hak beragama seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
3. Meningkatkan edukasi kebhinekaan dan toleransi di masyarakat melalui program-program nasional.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh agama, organisasi kepemudaan, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati keberagaman, dan menolak segala bentuk intoleransi demi masa depan Indonesia yang damai dan berkeadilan.
“Indonesia bukan milik satu golongan, melainkan milik seluruh anak bangsa dari berbagai suku, agama, dan budaya. Sudah saatnya kita berdiri bersama melawan intoleransi,” tutup Adi.(Lif)