
BANTEN, Realnewsbanten.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi Dokumen Keterangan Asal Barang Ekspor Indonesia Guna Meningkatkan Daya Saing Produk di Pasar Regional dan Global, bertempat di Aula Rapat Disperindag Provinsi Banten, Selasa (16/09/2025).
Kegiatan dipandu oleh Rifki Ramadona, S.E., M.M., (Analis Perdagangan Ahli Muda) selaku moderator, serta dihadiri oleh para pejabat fungsional, perwakilan instansi terkait, dan pelaku usaha ekspor di wilayah Provinsi Banten. Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disperindag Provinsi Banten Dr. Tubagus Regiasa Fajar, S.E., M.TP, mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan H. Babar Suharso, S.T., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait dokumen keterangan asal barang sebagai salah satu upaya strategis untuk memperluas pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat regional maupun global.
“Pelaku usaha harus mampu memanfaatkan fasilitas ekspor secara optimal agar produk dalam negeri dapat bersaing di pasar internasional. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses pengurusan dokumen ekspor dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkap Sekretaris Disperindag.
Tiga narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman teknis dan kebijakan dari masing-masing instansi terkait. Mereka adalah Mohammad Lutfi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Asep Pelita Jaya dari Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Kabupaten Serang, dan Desy Andiani dari Kementerian Perdagangan.
Sesi materi diawali oleh Desy Andiani dari Kementerian Perdagangan RI, yang menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan asal barang sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Ia memaparkan manfaat Rules of Origin (ROO) dalam skema kerja sama perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA), serta menjabarkan klasifikasi barang asal Indonesia baik secara keseluruhan (wholly obtained) maupun sebagian (non-wholly obtained). Materi juga mencakup prosedur penerbitan SKA, termasuk pemanfaatan layanan digital melalui e-form.
Dilanjutkan oleh Mohammad Lutfi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, yang memaparkan sejumlah ketentuan kepabeanan terkait ekspor. Ia membahas prosedur pemberitahuan pabean, pemeriksaan fisik dan dokumen, hingga pengangkutan barang ke luar negeri. Mohammad Lutfi juga menekankan pentingnya pemahaman klasifikasi barang ekspor melalui HS Code serta aturan terkait larangan dan pembatasan (LARTAS). “Ekspor secara prinsip harus dipermudah, tidak ada hambatan,” tegasnya.
Sebagai pemateri terakhir, Asep Pelita Jaya dari Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Kabupaten Serang membahas teknis penerbitan SKA di daerah. Ia menjelaskan alur pelayanan penerbitan SKA, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, serta strategi percepatan layanan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ekspor dengan lebih efisien.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta. Dalam sesi ini, para pelaku usaha berkesempatan menyampaikan kendala yang mereka hadapi serta memperoleh solusi langsung dari instansi terkait.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Disperindag Provinsi Banten berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh, sehingga proses ekspor berjalan lebih lancar serta mampu meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di pasar regional dan global.(Lif)