
BANTEN, Realnewsbanten.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar rapat dalam rangka program Edukasi Konsumen Cerdas. Acara yang berlangsung di aula lantai 2 (dua) Disperindag Provinsi Banten ini dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Novriadi Purwansyah, S.IP., M.Si. Selasa, (30/9/25)
Dalam sambutannya, Kepala Disperindag, Babar Suharso, menegaskan bahwa program edukasi konsumen merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi masyarakat, sehingga mampu menjadi konsumen yang cerdas, bijak, dan terlindungi hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan, Novriadi Purwansyah, menjelaskan strategi Disperindag dalam menjangkau masyarakat luas. “Kami di Disperindag Provinsi Banten melakukan penguatan literasi konsumen di delapan kabupaten/kota. Edukasi ini mencakup pemahaman hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang beredar di masyarakat, termasuk memastikan kesesuaian dengan standar, sertifikasi, label halal, dan izin edar dari BPOM. “Masyarakat kami edukasi untuk selalu memastikan produk yang dibeli aman, layak konsumsi, serta sesuai ketentuan,” jelas Novriadi.
Terkait pengaduan, Novriadi menyebutkan bahwa Pemprov Banten telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan dua wilayah kerja. WKP I berkantor di Kota Tangerang meliputi Tangerang Raya, sedangkan WKP II di Kota Serang meliputi Serang, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. “BPSK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” katanya.
Selain itu, Disperindag juga berperan menjaga ketersediaan pangan. Melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, rutin dilakukan inspeksi pasar guna memastikan stok bahan pokok seperti beras dan minyak tetap tersedia dengan harga stabil. “Apabila terjadi kelangkaan atau harga melebihi HET, kami segera melakukan operasi pasar,” tegasnya.
Dari sisi keamanan pangan dan obat, Ketua Tim Fungsi Infokom BBPOM Serang, Ratih Eka Sasongko, S.Si., Apt., M.Farm., mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile. “Konsumen bisa cek izin edar produk hanya dengan memindai barcode menggunakan ponsel. Informasi detail produk akan muncul, sehingga keaslian izin edar dapat dipastikan,” jelasnya.
Ratih juga menyebutkan ciri produk ilegal yang harus diwaspadai, antara lain harga terlalu murah, klaim efek instan, hingga tidak memiliki izin edar resmi. Ia mendorong masyarakat aktif melapor bila menemukan produk mencurigakan melalui aplikasi BPOM atau hotline resmi. “Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga produsen dan konsumen,” ujarnya.
Dari sektor keuangan, Divisi PEPK OJK Provinsi Banten, Muhammat Fikri Fauzan, S.S., memaparkan peran OJK dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Ia menyebutkan, OJK memiliki platform APPK atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen sebagai saluran pengaduan masyarakat. “Melalui aplikasi ini, laporan konsumen ditindaklanjuti oleh lembaga jasa keuangan dengan pengawasan OJK,” terangnya.
Fikri juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap investasi dan pinjaman ilegal. “Cek dulu legalitas lembaga jasa keuangan, pastikan terdaftar di OJK. Jangan tergiur iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal,” tegasnya. Menurutnya, OJK aktif melakukan edukasi tentang perencanaan keuangan, baik melalui kampus maupun organisasi masyarakat.
Peran BPSK turut disampaikan oleh Sugiri, ST., M.Si., yang menyebut lembaganya menjadi harapan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa konsumen. “BPSK Banten telah menerima 27 pengaduan dan sekitar 30 konsultasi. Mayoritas kasus yang ditangani terkait properti, di mana konsumen dirugikan akibat rumah tak kunjung dibangun meski pembayaran sudah berjalan,” jelasnya.
Sugiri mengingatkan konsumen untuk teliti sebelum membeli, memperhatikan label, standar SNI, dan kehalalan produk. “Belilah barang sesuai kebutuhan, bukan sekadar keinginan. Konsumen cerdas akan mampu melindungi diri sendiri dari kerugian,” pesannya. Dengan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan konsumen di Banten semakin terlindungi dan berdaya.(Lif)