
TANGERANG, Realnewsbanten.com – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Desa Legok, Kec. Legok. Kamis (09/10/25)
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa adanya percontohan Desa Anti Korupsi tersebut merupakan perwujudan nyata penguatan dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas korupsi.
“Momentum ini bukan sekadar acara penilaian, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan dan menguatakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tandas Wabup Intan.
Menurut dia Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK maupun Kejaksaan merupakan langkah strategis dan sejalan dengan program pembangunan Kabupaten Tangerang yang Inovatif, Maju dan Smart. Dengan adanya Desa Natikorupsi pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa akan semakin transparan sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembangunan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran serta dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Desa Anti Korupsi bukanlah sebuah aplikasi ataupun pembangunan sistem baru, melainkan sebuah upaya nyata untuk membangun implementasi dan sinergi dengan program-program pemerintah melalui keterlibatan peran serta masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan pastinya juga bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran,” serunya.
Pihaknya sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang terus berinovasi mewujudkan desa maju, bebas dari kolusi dan korupsi. Desa Anti Korupsi lebih menekankan pada tindakan nyata di lapangan, sebagai wujud perubahan pola pikir dan perilaku dari kebiasaan koruptif menuju budaya anti korupsi
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta pendampingan yang dilakukan. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada Desa Legok beserta seluruh warganya atas komitmen dan langkah nyata dalam membangun desa yang berintegritas, yang diharapkan dapat menjadi role model dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang, bahkan di seluruh Indonesia” ujarnya
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI, Andika Widiarto mengatakan bahwa Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi merupakan salah satu instrumen uji petik dalam memilih desa percontohan anti korupsi yang hanya akan memilih 2 desa dari 4 kabupaten di Propinsi Banten pada tahun 2025. Dia juga menekankan kegiatan tersebut bukan hanya perlombaan semata tetapi bertujuan lebih luas lagi yaitu, bisa menjadi desa rujukan bagi desa-desa lainnya, baik kabupaten, propinsi maupun secara nasional dalam rangka mewujudkan desa yang bebas korupsi
“Sekali lagi ini bukan perlombaan, jadi tidak ada juara satu, juara dua. Karena yang lulus dalam nilai skema adalah yang terbaik di masing-masing kabupaten. Harapannya nanti desa ini bisa menjadi guru bagi desa-desa lainnya. Ini buka penilaian pak kades, ini bukan penilaian BPD, tapi ini adalah penilaian seluruh masyarakat Desa Legok,” jelasnya.(Lif)
Sumber : Web Terpadu Kabupaten Tangerang