DPRD Tangsel Gelar paripurna Terkait Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi (DPRD) 2 Raperda
TANGERANG SELATAN, Realnewsbanten.com – Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu, S.E, Wakil Ketua II Li Claudia Chandra dan Wakil Ketua III H. Mustopa. M.A. Rapat paripurna hari ini turut dihadiri Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars.
Wali Kota Tangsel menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota menyampaikan pandangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
1. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan:
– Setuju dengan pandangan Fraksi Golongan Karya terkait perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
– Menyambut baik apresiasi Fraksi PDI Perjuangan terhadap upaya peningkatan pelayanan transportasi.
– Menyampaikan upaya Pemerintah Kota dalam mengatasi kemacetan, termasuk manajemen lalu lintas, penempatan petugas lalu lintas, pelayanan sekolah gratis, dan penyediaan angkutan umum massal.
– Setuju dengan pandangan Fraksi Gerindra-PAN tentang perlunya sistem penyelenggaraan perhubungan yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya guna.
– Mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKS yang mendukung kelanjutan pembahasan Raperda ini.
– Menyambut baik pandangan Fraksi Demokrat terkait perlunya regulasi terkait transportasi dan komunikasi dalam satu daerah.
– Mengakomodasi pandangan Fraksi PSI tentang pentingnya transportasi dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
– Dalam menanggapi pandangan dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mengenai peran Teknologi Informasi (TI) dalam menangani masalah kemacetan lalu lintas, Wali Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan yang meyakinkan. Menurutnya, penerapan Teknologi Informasi telah membuktikan diri sebagai solusi cerdas dalam mengatasi tantangan kemacetan dengan unit reaksi yang cepat.
2. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat:
– Setuju dengan pandangan Fraksi Golongan Karya bahwa revisi Perda No. 9/2012 diperlukan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
– Mengapresiasi Fraksi PDI Perjuangan yang menekankan pentingnya penegakan hukum proporsional dan non-diskriminatif.
– Menjelaskan upaya pelatihan dan pendidikan periodik bagi aparat penegak perda.
– Menegaskan bahwa sanksi administratif dapat diberlakukan secara tidak berurutan sesuai tingkat pelanggaran.
– Merespons pandangan Fraksi Gerindra-PAN mengenai perlunya strategi komprehensif dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
– Mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat atas dukungan dan masukan mereka terhadap Raperda ini.
– Mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PSI atas dukungannya terhadap penyusunan Raperda. Respons positif ini mencerminkan semangat kerjasama yang kuat dalam menciptakan regulasi yang mendukung kemajuan dan ketertiban di kota ini.
– Menanggapi Pandangan dari Fraksi PKB mengenai sejauh mana kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan mendapat tanggapan dari pemerintah setempat. Dalam penjelasan resminya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan Perda yang berlaku di wilayah tersebut.
Dengan demikian, jawaban tersebut mencerminkan respons Pemerintah Kota terhadap masukan dan pandangan fraksi Dewan terkait dua Raperda tersebut. (Lif)