DPRD Tangsel Gelar Paripurna Dalam Penjelasan Walikota terkait RPJPD Th.2025-2045
Tangerang, Realnewsbanten.com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Walikota atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Kamis, (18/07).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP, didampingi oleh Wakil Ketua I Iwan Rahayu, S.E dan dihadiri anggota DPRD. serta Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, ST., M.Ars.
Pada pembukaannya Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.Ap menyampaikan “Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD maupun Wali Kota Tangsel, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri dalam Negeri.
Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie juga menyampaikan “Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Daerah yang berkeadilan dengan menempatkan Manusia Sebagai Subjek Pembangunan. Paradigma baru pembangunan Nasional selama 20 Tahun kedepan adalah melakukan Transformasi secara menyeluruh, tidak hanya reformasi saja.” Tutupnya. (Lif)