DPRD Tangsel Gelar Paripurna Tentang RPJPD dan Raperda Penyertaan Modal
Tangsel, Realnewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar rapat Paripurna dengan 2 (dua) Agenda; 1). Persetujuan Bersama DPRD Dan Wali Kota Tangsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045; 2). Penjelasan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Rabu, (07/08).
Rapat Paripurna dengan agenda pertama dipimpin oleh Wakil Ketua I Iwan Rahayu, S.E didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP, serta Wakil Ketua III H. Mustopa M.A dan dihadiri Anggota DPRD serta Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, ST.,M.Ars juga Sekretaris Daerah beserta Jajaran.
Pada pembukaannya Wakil Ketua I Iwan Rahayu, S.E menyampaikan “Perlu kami informasikan bahwa Panitia Khusus telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan kegiatan yang sesuai ketentuan. Untuk hal tersebut, kami Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan ini”.
Pada Laporan Pansus, yang diwakili oleh Julham Firdaus dalam sambutannya mengatakan, “dalam rangka mewujudkan indonesia emas tahun 2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045 adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan”.
Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie juga menyampaikan, “dengan disetujuinya rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta dapat mewujudkan visi Kota Tangerang Selatan Yakni “Hunian Nyaman, Maju, Sejahteraan Berkelanjutan.” Tutupnya.
Selanjutnya pada Agenda kedua Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Iwan Rahayu, S.E didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP, dan dihadiri Anggota DPRD serta Penjabat pada Sekretariat DPRD Kota Tangsel Wakil Ketua I Iwan Rahayu, SE dalam Rapat menyampaikan, “marilah kita simak dan dengarkan penjelasan Walikota Tangerang Selatan Terhadap Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Oleh Walikota Tangsel, “Berdasarkan Pasal 333 Ayat (I) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Beserta Perubahannya dan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah Ditetapkan dengan peraturan Daerah. Dengan Disusunnya Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Publik, dan kesejahteraan Masyarakat.(Lif)