BPKAD Banten Gelar FGD Penatausahaan dan Akutansi Serta Persiapan Penyusunan LKPD Melalui SIPD RI
BANTEN, Realnewsbanten.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Penatausahaan dan Akutansi Pelaporan serta Persiapan Penyusunan LKPD melalui SIPD RI, di Kota Serang, Rabu 23 Oktober 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan kegiatan FGD ini mengundang seluruh 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dan menghadirkan narasumber Erikson P. Manihuruk selaku Kepala Pusdatin Kemendagri RI secara daring melalui zoom meeting, serta Firman Anggriawan selaku System Analyst Pusdatin Kemendagri.
Rina Dewiyanti mengatakan bahwa pihaknya memastikan seluruh daerah dapat menggunakan SIPD RI sampai dengan akuntansi pelaporan dan penyusunan LKPD Tahun 2024.
“Ini kenapa penting kita lakukan karena Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD mengamanatkan bahwa SIPD RI menjadikan aplikasi umum dalam rangka tata kelola keuangan yang ada di seluruh daerah,” jelasnya.
Artinya, kata Rina Dewiyanti,100 persen seluruh daerah pada akhir bulan November 2024 harus sudah siap menggunakan SIPD RI.
“Dan endingnya, semua pelaporan keuangan pemerintah daerah harus menggunakan SIPD RI,” ungkapnya. Secara teknis, RIna Dewiyanti menjelaskan Kabupaten/kota tidak perlu khawatir soal kendala pelaksanaan SIPD RI karena sudah dibuat helpdesk di aplikasi itu yang bertujuan untuk menjawab keluhan yang ada di daerah.
“Tentunya kita sepakat dan berkomitmen bersama bahwa seluruh arahan dari Kemendagri yang dikumpulkan pada saat itu, kita berkomitmen menandatangani pakta intregritas bahwa SIPD RI akan kita laksanakan, dan dijadikan aplikasi utama dalam rangka melakukan proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan,” jelasnya.
Terkait kendala yang dikeluhan oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan beberapa hal, mulai dari respon yang kurang cepat.
“Tadi Kepala Pusdatin sudah menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang akan ditambahkan dalam jangka waktu dekat ini. Namun, secara dashboard sudah baik,” katanya.
Terakhir, Rina Dewiyanti mengajak Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan intruksi dari pusat dalam rangka SIPD RI untuk dilaksanakan sebesar 100 persen di November 2024, dan wajib digunakan sebagai aplikasi utama.
Sementara itu, Kepala Pusdatin Kemendagri, Erikson P.Manihuruk menyampaikan bahwa implementasi SIPD di tujukan untuk dapat menjadi wadah agar menyatukan referensi perencanaan dan keuangan.
Tak hanya itu, SIPD juga untuk menghubungkan data perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan daerah di Kabupaten/Kota maupun provinsi serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di level provinsi ke kabupaten/kota.
Pada kesempatan yang sama, System Analyst Pusdatin Kemendagri, Firman Anggriawan mengapresiasi terhadap BPKAD Banten yang telah menggelar kegiatan FGD.
“Dengan adanya acaranya ini, Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bisa lebih memahami penggunaan SIPD RI,” tuturnya.(Rat)