
BANTEN, Realnewsbanten.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menghadiri kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten. Selasa, 19 Agustus 2025
Dalam acara presentasi Monev ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten di dampingi Sekretaris Disperindag Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE., M.TP dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Hindun, SE., M.Si, memberikan paparan lengkap perihal layanan Pengelolaan Informasi Publik ( PPID ), di hadapan jajaran Komisi Informasi Provinsi Banten yang hadir, antara lain:
Zulpikar, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten
Moch. Ojat Sudrajat S., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten dan
Kori Kurniawan, Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Provinsi Banten
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si., dalam paparannya menyampaikan, “Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan hak masyarakat. Disperindag menjalankan tiga landasan utama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tahun lalu kami juga telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus pelaku usaha.”
Kegiatan Monev ini juga menyoroti berbagai layanan publik yang telah dijalankan Disperindag, mulai dari penerbitan verifikasi teknis izin industri, fasilitasi usaha kecil di sektor perdagangan, Konsumen Cerdas hingga layanan pengaduan konsumen. Di bidang perdagangan, Disperindag menjalin kerja sama dengan delapan surveyor pasar melalui program SIH2BP ( sistem Informasi harga harian bahan pokok) SIBAPOK, yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan harga kebutuhan pokok langsung di pasar-pasar wilayah Banten.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara panelis dari Komisi Informasi dan presenter dari Kepala Disperindag beserta jajaran yang hadir, para presenter memberikan penjelasan yang komprehensif sekaligus menawarkan solusi praktis dari kebutuhan dan untuk kemajuan layanan Informasi Publik di Disperindag untuk ke depannya. Diskusi ini berlangsung hangat, menunjukkan tingginya antusiasme dan peran Disperindag dalam keterbukaan informasi publik.(Lif)