Akhir Penetapan Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Telah di Sampaikan Bupati Lebak
Lebak, (realnewsbanten.com) – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rapat Paripurna IV Kabupaten Lebak. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Lebak, Senin (26/6/2023).
Dalam sambutannya, Bupati menyambut baik atas disetujuinya tiga buah Raperda tersebut oleh DPRD Kabupaten Lebak.
“Semoga Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan program pembangunan yang berpihak pada kesetaraan gender, perlindungan terhadap anak serta menjamin pemenuhan hak anak dan melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat dengan penerapan kawasan tanpa rokok”
Lebih lanjut, Iti menjelaskan setelah proses persetujuan bersama ini penetapan dan pengundangan Peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender, Kabupaten Layak Anak dan Kawasan Tanpa Rokok akan dilaksanakan setelah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
Selain dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rapat Paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Komitmen dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan APBD menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan seluruh agenda pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak yang kita cintai” Ujar Iti. (res)