DPRD Tangsel gelar paripurna perubahan APBD Tahun Anggaran dan raperda ketenagakerjaan
SETU, Realnewsbanten.com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Raperda perubahan ketenagakerjaan. Rabu, (27/9).
Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Iwan Rahayu, SE serta didampingi oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.AP dan Wakil Ketua III DPRD H. Mustopa M.A
Pimpinan rapat dalam sambutanya Wakil ketua I Iwan Rahayu, SE menyampaikan “Perlu kami informasikan bahwa Panitia Khusus telah melakukan rangkaian kegiatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan mekanisme dan tahapan kegiatan yang sesuai ketentuan. Untuk hal tersebut, kami Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Badan Anggaran yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan dan pembahasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda Perubahan Anggaran dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.”
Dikesempatan kali ini, Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan yang di Wakili DR. H. Mathodah, M.Si menyatakan “Dengan telah dilaksanakannya berbagai tahapan oleh Panitia khusus maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi ketentuan Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pemendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib. Dengan demikian atas pertimbangan tersebut maka Panitia Khusus menyatakan bahwa
Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan persetujuan Bersama dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan. (Lif)