Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Aset Desa Nagara Oleh Pihak Swasta, Masyarakat Adakan Aksi Dan Pasang Plang Patok.
SERANG, Realnewsbanten.com – Ratusan warga Desa Nagara , Kecamatan Kibin , Kabupaten Serang melakukan aksi di lokasi proyek perumahan Mulia Gading Kencana, Mereka memprotes tanah aset desa nagara yang di duga di serobot oleh pengembang perumahan dari pihak swasta, Jumat (20/10/23).
Dalam aksi yang di lakukan oleh masyarakat Desa Nagara sempat di warnai ketegangan antara warga dengan pihak pengembang, Namun ketegangan tersebut berhasil di redam atau di lerai oleh tokoh masyarakat dan aparat dari TNI/POLRI yang sedang melakukan pengamanan aksi.
Warga masyarakat Desa Nagara dalam aksi ini membawa plang yang bertuliskan “Tanah Jalan Ini Milik Aset Desa Nagara Berdasarkan Peta Desa , Dan Dalam Pengawasan Warga Masyarakat Desa Nagara Kecamatan Kibin” selain itu warga bersama-sama memasang plang untuk mematok tanah aset desa, yang di duga telah di serobot oleh pihak pengembang perumahan yakni PT.Infiniti Triniti Jaya.
Kepala Desa Nagara H.Abdul mengatakan bahwa tanah aset desa yang diduga di serobot oleh pihak swasta seluas 4.842 meter. Menurut Kades Nagara, bahwa pihak nya memastikan tanah itu merupakan aset desa, karena sebelumnya sudah masuk dalam peta desa.
“Tanah itu sudah masuk dalam peta desa, rincik, dan later C, kita punya buktinya” Katanya, Jumaat (20/10/23).
Apalagi menurut Kades nagara bahwa sebelumnya sebagian tanah tersebut berupa akses jalan yang dimanfaatkan oleh warga, namun tiba-tiba tanah tersebut dikuasai oleh PT.Infiniti Triniti Jaya selaku pengembang dari perumahan Mulia Gading Kencana (MGK).
“Kalau mereka selaku pihak pengembang tidak mengakui tanah ini tanah milik aset desa, lalu mereka melakukan pembebasan tanah siapa?” Ujarnya.
Bahkan menurut ia PT.ITJ sudah membuat sertifikat tanah pada 16 MEI 2023, itu semua tanpa sepengetahuan pihak desa.
“Kemudian yang lebih aneh lagi di sertifikat itu keterangannya bahwa tanah itu merupakan jalan desa tapi bukan aset desa ” Ujarnya.
Bahkan menurutnya , selain aset desa ada juga banyak tanah milik warga yang pembayaran nya belum di lunasi pada saat pembebasan akan tetapi sudah di lakukan pembangunan. “Ada 80 warga yang tanah nya belum di selesaikan atau di lunasi, dan di tambah tanah aset desa juga sekarang sudah berubah berupa bangunan”Ucapnya.
Karena itu menurutnya warga melakukan aksi pematokan plang karena pihak perusahaan semena-mena mengklaim aset desa, ia bersama warga meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan ruslah atas penggunaan aset tersebut.
“Inginnya kita ada sistem ruslah, pihak perusahaan melakukan pembangunan jalan desa untuk mengganti aset desa yang di serobot” Ucapnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara Asep Supria Banja menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak perusahaan namun belum ada kejelasan dari pihak perusahaan untuk mengganti aset desa tersebut, Kemudian pihaknya sudah berkirim surat ke badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten serang untuk mengklarifikasi sertifikat tersebut, “sampai saat ini belum ada balasan atas surat yang kita sampaikan ke BPN” Katanya.
Dalam hal ini Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Serang, Dedi Haryadi angkat bicara melihat kejadian yang di alami oleh 80 warga yang tanah nya belum di selesaikan atau di lunasi , dan dugaan tanah milik aset desa nagara yang telah di serobot, dirinya mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan semena-mena mengklaim tanah aset desa.
“Tindakan itu tentu tidak bisa di benarkan , saya selaku wakil rakyat apalagi kejadian ini berada di wilayah dapil saya, saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas ” katanya.
Dedi juga meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat bijak menyelesaikan persoalan tersebut,sehinga tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Kita tidak menolak investasi , akan tetapi harus di lakukan dengan cara yang baik” Ujarnya.
General manajer PT.ITJ Albert saat di wawancara oleh awak media menolak untuk di wawancarai, Albert mengungkapkan akan memberikan statementnya di lain waktu.
” Nanti saja , saya belum bisa berkomentar” Ujar Albert dengan singkat.
Sementara itu tokoh masyarakat, Kepala Desa Nagara, Kapolsek Cikande, Danramil Cikande yang di wakili oleh Babinsa ,Dewan DPRD Provinsi Banten , BPD , Sekdes Nagara dan masyarakat warga Desa Nagara melakukan audiens dengan pihak pengembang dari PT ITJ di kantor pemerintah Desa Nagara, masing-masing saling membuka data dokumen keabsahan kepemilikan, dalam hal ini desa nagara menunjukkan dokumen later C dan peta tanah aset desa yang menunjukkan lokasi aset desa nagara, sementara itu pihak PT.ITJ pun menjukan dokumen sertifikat tanah di dalam pertemuan audiensi tersebut.
Di dalam audiensi tersebut Dewan DPRD Provinsi Banten,Dedi Haryadi menyoal tentang lahir nya sertifikat tersebut, yang mana menurut nya seharusnya bila mana BPN mengeluarkan sertifikat tersebut seharusnya melalui keputusan desa lalu beralih hak serta harus ada SPH ke perusahaan lalu timbul SHM , ini menurut nya langkah-langkah tersebut tidak di lakukan, Dewan Dedi pun menyoal tentang tanggal keluar nya sertifikat dari PT.ITJ yang di keluarkan pada tanggal 16 Mei 2023, menurut nya kepala desa nagara sudah mejabat selama 2 tahun, sedangkan Dedi pun merasa ada kejanggalan dan mempertanyakan kepada pihak PT.ITJ saat sedang melakukan audiensi bersama, menurut Dedi ia menanyakan siapa yang menandatangani warkah dan siapa yang menandatangani tidak sengketa, ia pun mengatakan jika ruslah nya benar silahkan saja , akan tetapi menurut Dedi sampai saat ini ruslah nya tidak ada , dan tanah aset desa nagara sudah di bangun oleh PT.ITJ.
(A.Oman)