Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika Lukai Umat Kristen, GEMPAR Banten Desak Solusi Permanen dan Berkeadilan

0
1d2da12d97731e821d2da12d97731e82e0a9afb7-bfd6-4470-b72b-d42be5b4f37e

TANGERANG, Realnewsbanten.com – DPD Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR) Provinsi Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.(Jumat, 03 April 2026)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Gembala Jemaat POUK Tesalonika, diketahui bahwa persoalan ini berawal dari aspek perizinan bangunan yang masih dalam proses, serta adanya dinamika di tengah masyarakat yang kemudian memuncak pada saat rangkaian ibadah Jumat Agung.

Dalam peristiwa tersebut, jemaat yang sedang beribadah mengalami tekanan dan intimidasi dari sekelompok massa, hingga akhirnya dilakukan penyegelan bangunan oleh pihak pemerintah daerah. Kejadian ini turut menimbulkan rasa trauma bagi jemaat, khususnya karena terjadi pada momentum sakral menjelang dan saat perayaan Paskah.

Kami juga mencatat bahwa peristiwa ini telah berulang dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menjadi perhatian serius bersama.

Berdasarkan hasil rapat Bupati Kabupaten Tangerang dan jajarannya bersama pihak Gembala, Pengurus dan jemaat, disepakati bahwa:

– Pelaksanaan ibadah Paskah dan ibadah rutin difasilitasi di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga Lama

– Pemerintah Kabupaten Tangerang menjamin kebebasan jemaat untuk tetap beribadah

– Pemerintah akan memfasilitasi lokasi sementara yang layak

– Pemerintah daerah berkomitmen mencarikan solusi lokasi permanen

– Proses penelusuran dan penyelesaian aspek perizinan sedang berjalan

Gembala Jemaat POUK Tesalonika, Pdt. Michael Siahaan, menyampaikan: “Jemaat berharap dapat beribadah dengan tenang dan damai tanpa adanya tekanan. Peristiwa yang terjadi menimbulkan trauma, terutama karena terjadi saat rangkaian ibadah Paskah. Kami berharap ada solusi yang adil dan berkelanjutan sehingga jemaat tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk beribadah.”

DPD GEMPAR Provinsi Banten menegaskan bahwa aparat negara harus berdiri netral dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, serta menjalankan perannya sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

DPD GEMPAR Banten juga mendorong agar penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui dialog yang inklusif, terbuka, dan berkeadilan guna menghadirkan solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.

Selain itu, DPD GEMPAR Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta terus mengedepankan semangat toleransi dan merawat kebhinekaan sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia.

DPD GEMPAR Provinsi Banten mencermati bahwa dalam berbagai kasus, persoalan kebebasan beragama kerap berkaitan dengan implementasi regulasi, khususnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Dalam implementasinya, aturan tersebut mensyaratkan:

– Dukungan minimal 90 pengguna tempat ibadah

– Dukungan sedikitnya 60 warga setempat

– Persetujuan pemerintah setempat

– Rekomendasi Kementerian Agama

– Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

DPD GEMPAR Banten memandang bahwa implementasi regulasi tersebut harus dilakukan secara bijaksana, adil, dan tidak menjadi alat yang berpotensi menimbulkan diskriminasi atau menghambat hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.

Pengurus DPD GEMPAR Provinsi Banten Adi Saputra Simanullang menyampaikan: “Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga sangat melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki rangkaian perayaan Paskah, khususnya pada momentum sakral Jumat Agung.

Di saat umat membutuhkan ketenangan dalam beribadah, justru terjadi tekanan yang menimbulkan rasa takut dan trauma. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua.

Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dan Forkopimda yang telah memberikan solusi sementara dan menjaga kondusivitas. Namun ke depan, harus ada penyelesaian yang komprehensif, berkeadilan, dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa yang mengganggu hak beribadah. Kata Adi

DPD GEMPAR Banten akan terus mengawal proses ini dan siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.”

DPD GEMPAR Provinsi Banten berkomitmen untuk:

– Mengawal proses penyelesaian secara konstruktif

– Berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait

– Menjaga harmoni sosial dan kerukunan umat beragama

Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak terjadi kembali hal serupa, serta semakin memperkuat toleransi dan persatuan di tengah masyarakat.(Lif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *