Pemprov Banten Sudah Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Pertama Kalinya di Indonesia
Banten, realnewsbanten.com – Dalam hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No:196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Pemerintah Provinsi Banten bergerak cepat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Banten no.44 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Provinsi Banten, Senin 20 Maret 2023 di Aula Lantai 3 Kantor BPKAD.
Menjadi narasumber antara lain, DIREKTUR Operasional Bank Banten, Bambang Widyatmoko, Tim Kartu Kredit Bank Mandiri, Sulistyo dan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan Pergub No. 44 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan KKP serta petunjuk teknis penggunaan KKPD.
“Alhamdulillah Pemprov Banten merupakan Provinsi yang pertama di indonesia dalam menerapkan penggunaan KKPD ini, persiapannya pun sudah kita lakukan sejak awal Januari 2023,”ujar Rina.
Dikatakan Rina, bahwa pengguna dari KKPD ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat Pengguna Anggaran dari masing-masing OPD di Pemprov Banten.
“Pada sosialisasi pihak Bank Mandiri menjelaslan terkait belanja apa saja yang bisa menggunakan KKPD, cara pembayaran dan penggunaan lainnya,” ujar Rina.
Perlu juga diketahui bahwa APBD Provinsi Banten saat ini sudah 100 persen non tunai, sesuai arahan BPK. Sehingga diharapkan dengan KKPD ini diharapkan juga pengggunaan dana APBD akan lebih akuntabel, tepat waktu.
“KKPD ini sebagai upaya untuk lebih mudah dalam menghitung berapa uang masuk dan keluar dari RKUD dengan sistem digital dan terekam secara elektronik sehingga lebih akuntabel dan tepat,” papar Rina.
Direktur Operasional Bank Banten, Bambang Widiyatmoko mengatakan, KKPD ini sudah dikerjasamakan dengan Bank Mandiri sebagai bentuk kolaborasi.
“KKPD adalah alat bantu pembayaran yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah Daerah Provinsi Banten dalam melakukan transaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD, tentu saja kami akan sangat senang membantu dan bekerjasama,” kata Bambang. (Adv)