Bangli Lapak Tuak Dibongkar, Warga Apresiasi Pemerintah Desa Kibin dan Satpol PP Kabupaten Serang
SERANG, realnewsbanten.com – Puluhan bangunan liar dibongkar satpol PP Kabupaten Serang bersama Unsur Muspika kecamatan Kibin pada Kamis 11 Juni 2026.
Bangunan liar (Bangli) sudah sejak lima tahun ini, kerap diresahkan warga sekitar, lantaran diantaranya dijadikan tempat jual minuman keras (miras) jenis tuak.
Pembelinya bukan lagi orang dewasa, bahkan anak anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
Hal tersebut menjadi kekhawatiran warga sekitar, seperti ibu Ade (42) warga sekitar sejak adanya lapak tuak dan pembelinya anak anak sekolah dirinya dan warga lainnya menjadi khawatir.
” Ya pak, disitu juga ada yang jual tuak , banyak yang beli anak anak sekolah, terimakasih sudah dibongkar sama pak satpol PP dan juga pemerintah desa Kibin,” ucap Ade.

Sementara itu, Kasat pol PP Kabupaten Serang Subur mengatakan, penindakan pembongkaran bangunan liar sudah sesuai sop, dan berkat adanya laporan warga adanya penjualan miras jenis tuak.
” Kami membongkar sebanyak 26 bangunan liar, dan semuanya sudah kami lakukan sesuai perda, kami sudah melakukan peringatan dan akhirnya dilakukan pembongkaran,” ucap Subur.
“Bukan hanya itu, kami melakukan penindakan pembongkaran berkat adanya laporan warga, yakni adanya peredaran penjualan miras jenis tuak yang sudah meresahkan, untuk kami bersama unsur lain nya dan juga pemilik lahan yang sah, kami dari Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran, agar kedepannya tidak ada lagi bangunan liar dilokasi ini,” pungkasnya. (Lukman)
