Komisi Informasi Provinsi Banten Lakukan Visitasi ke Disperindag dalam Rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

0
WhatsApp Image 2026-08-29 at 10.35.44

Serang, realnewsbanten.com  – Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan visitasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. (27 Agustus 2026)

Kunjungan tim Komisi Informasi Provinsi Banten diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM., didampingi Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE., M.TP., beserta jajaran dan tim PPID Pelaksana Disperindag Provinsi Banten.

Tim visitasi Komisi Informasi Provinsi Banten dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat, S.Sos., yang melakukan kegiatan visitasi bersama tim.

Dalam kegiatan visitasi tersebut, tim Komisi Informasi melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Disperindag Provinsi Banten. Visitasi menjadi bagian penting dalam melihat secara langsung implementasi pelayanan informasi publik, pengelolaan dan penyediaan informasi, serta komitmen badan publik dalam memberikan akses informasi yang transparan dan mudah kepada masyarakat.

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Disperindag Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Iwan Hermawan.

Menurutnya, pelaksanaan Monev dan visitasi Komisi Informasi menjadi momentum bagi Disperindag untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat berbagai aspek pengelolaan informasi publik, baik dari sisi kelengkapan informasi, pelayanan kepada masyarakat, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE., M.TP., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong penguatan peran PPID Pelaksana dalam memastikan informasi publik tersedia secara lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Visitasi ini menjadi bagian dari evaluasi dan pembinaan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Disperindag. Kami akan menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Informasi,” katanya.

Kegiatan visitasi berlangsung dalam suasana dialog dan evaluasi. Tim Komisi Informasi memberikan sejumlah arahan dan masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Disperindag Provinsi Banten.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan struktur PPID melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Banten.

Melalui kegiatan Monev dan visitasi tersebut, Disperindag Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat. (Lif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *